TUGAS POKOK KAUR DI KANTOR DESA BAGIAN 1 KAUR ''KESRA''
Perangkat desa adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kerja perangkat desa diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam N… Selengkapnya