PENYALURAN BANTUAN KURSI RODA DAN BEASISWA DISABILITAS DARI BASNAS

  • Dec 02, 2022
  • Desa Ngrapah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Dan saat ini kegunaan dari bantuan dana basnas sudah bisa di nikmati oleh warga masyarakat untuk bantuan disabilitas dalam bentuk beasiswa dan barang.

Desa ngrapah menyalurkan bantuan basnas ini untuk warga desa ngrapah dari dusun nglembu dan dusun mendut.Dusun mendut di ajukan untuk pembelian kursi roda untuk adek Aisila handayani untuk dusun Ngrapah adek Adelia dita ambarani dan untuk dusun nglembu beruoa beasiswa untuk adek Aditya yusuf akbar senilai 1.500.000 rupiah.Semoga untuk kedepanya basnas bisa membantu warga masyarakat lagi .