TUGAS POKOK KAUR DI KANTOR DESA BAGIAN 1 KAUR ''KESRA''

  • Apr 13, 2023
  • Desa Ngrapah

Perangkat desa adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kerja perangkat desa diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Desa.

Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi dari perangkat desa:

  1. Administrasi Pemerintahan Desa Perangkat desa harus menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dan mengarsipkan dokumen, mengelola keuangan, dan melaporkan hasil pekerjaan secara berkala. Mereka juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di desa, serta memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

  2. Pengelolaan Pembangunan Desa Perangkat desa harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan desa. Tugas mereka meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pembangunan desa, seperti infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan.

  3. Pembinaan Kemasyarakatan Perangkat desa juga harus membina hubungan yang baik dengan masyarakat setempat, menghimpun dan mengolah informasi tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta menjalankan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat desa harus mengelola dan melaksanakan program dan kegiatan desa, seperti kegiatan sosial, kegiatan lingkungan, dan kegiatan ekonomi. Mereka juga harus mengevaluasi dampak dari program dan kegiatan yang dilakukan.

  5. Pengelolaan Aset Desa Perangkat desa harus mengelola aset-aset desa seperti tanah, bangunan, dan alat-alat desa, serta memperhatikan keberlangsungan dan keberadaan aset tersebut.

Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat ( Kaur Kesra ) di pemerintahan desa juga mempunyai tugas dan fungsi yang tidak bisa dikatakan mudah. Karena perangkat desa yang membidangi Kesra ini langsung berhubungan dengan kondisi dan situasi di masyarakat desa. Terutama untuk urusan pemberdayaan, sosial budaya dan keagamaan.

Seperti halnya Kepala Urusan yang lain di dalam struktur pemerintahan desa, Kaur Kesra juga mempunyai pekerjaan utama dan fungsi lainnya. Dan pertanggungjawabannya langsung kepada Kepla Desa.

Berikut ini poin-poin tugas pokok dan fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat di Desa secara umum :

A. Tugas

Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

B. Fungsi

Fungsi dari Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat antara lain :

  1. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan.
  2. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama.
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Selain dari tugas yang diberikan oleh Kades, perangkat desa bagian Kesra ini juga harus bisa bekerjasama dengan Sekretaris Desa untuk memperlancar administrasi sosial kemasyarakatan di kantor desa.

Tugas dan Fungsi diatas merupakan gambaran umum yang bisa jadi di pemerintahan masing-masing desa mencakup ruang lingkup lainnya. Tentunya melihat situasi dan kondisi masyarakat yang ada.