PEMVALIDAN DATA PKH,"TANGGUNG RE'NTENG"

  • Nov 16, 2017
  • DESA NGRAPAH

Sebagai wujud nyata Pemerintah dalam mengurangi jarak antara sikaya dan simiskin adalah dengan adanya "PROGRAM KELUARGA HARAPAN " atau yang disingkat dengan PKH.

Dalam hal ini Kementrian Sosial yang bertindak sebagai penanggung

jawabnya.Sesuai dengan data dari BPS,masyarakat yang kurang mampu dan masih mempunyai tanggungan anak sekolah,ataupun mempunyai orang tua jompo.Mereka adalah target utama dari kementrian sosial,karena dengan adanya bantuan yang berupa PKH diharapkan anak -anak mereka bisa menyelesaikan sekolahnya.Minimal sampai dengan yang diharuskan oleh Pemerintah yaitu SLTA.

Selain masyarakat harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu,mereka juga mempunyai kewajiban yaitu anak- anaknya yang masih sekolah tidak boleh bolos selama satu tahun penuh.Dan ini "Tanggung renteng" kata pendamping dari dinas sosial.Yang dimaksut disini adalah apabila dalam satu keluarga ada tiga anak yang bersekolah,misalnya yang nomor satu SMK,kemudian SMP,dan yang kecil masih SD,maka apabila yang bolosan adalah yang nomor satu,maka semuanya akan merasakan akibatnya.Yaitu dengan dicabutnya bantuan PKH.

Karena program PKH ini,akan turun secara bertahap.Dalam setahun akan dibagi empat periode,dan apabila dalam periode tertentu tidak memenuhi syarat,maka akan berhenti dengan sendirinya.Dinas sosial sebagai penanggug jawab nantinya akan memantau kegiatan ini secara rutin.