PENYALURAN DANA DI DESA NGRAPAH DI AKHIR TAHUN 2020 ,RTLH,KPMD

  • Jan 01, 2021
  • DESA NGRAPAH

RTLH Di akhir tahun 2020 desa ngrapah menyalurkan dana ke tiga kegiatan untuk salah satuna adalah untuk RTLH  yang mana terdiri dari 15 penierima di seluruh desa ngrapah . RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK. Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit. Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut?  dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam. Kriteria penerima Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku. Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR). Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin. Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah. Untuk pelaksanaan nya sendiri di desa ngrapah biasanya di laksanakan oleh TPK dusun yang terdiri dari RT/RW/KEPALA DUSUN. Yang mana bantuan RTLH ini merupakan sedikit bantuan dana untuk merehap rumah agar menjadi lebih baik dan sehat. Tidak di pungkiri dana 10 juta untuk membangun rumah tidak lah cukup akan tetapi dengan ada nya bantuan RTLH ini bisa menjadi semangat untuk penerima agar memperbaiki bagian bagian rumah yang tidak layak atau sudah rusak. KPMD ( KADER PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT DESA) DESA NGRAPAH Penyaluran lainya adalah untuk oprasional kpmd senilai 5 juta rupiah . Untuk masyarakat yang belum tau atau paham KPMD  kader pemberdayaan masyarakat desa Tujuan dibentuknya KPMD —Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar Pembentukan KPMD

  1. —Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. —Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
Tugas KPMD Secara Umum 1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18). 2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. 3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa. 4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa. 5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian. 6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian. 7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD. 8. —Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa. 9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa. 10.—Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan. 11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat. Tugas KPMD Secara Khusus 1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing). 2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016). 3. Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes). 4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa). 5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes). 6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat). 7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan). Peranan dan Fungsi KPMD 1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19). 2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 3. —Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat; 4. —Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat; 5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif; 6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif; 7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; 8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat; 9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul. Orientasi kerja KPMD 1. Mengorganisasikan pembangunan desa melalui pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Melakukan pengorganisasian pembangunan desa dalam proses teknokratis mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dsb. Melakukan pendidikan politik yang berorientasi pada penguatan active and critical citizen, yakni warga desa yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader kader baru yang militan sebagai penggerak pembangunan desa dan demokratisasi. 2.Pendampingan yang dilakukan tidak boleh bersifat apolitik, tetapi harus berorientasi politik. Kapasitas teknokratis yang diemban oleh KPMD sangat penting tetapi tidak cukup untuk memperkuat desa, karena itu pendampingan oleh KPMD harus bersifat politik. Politik dalam konteks ini bukan dalam pengertian keterlibatan KPMD dalam perebutan kekuasaan di desa, melainkan kerja fasilitasi untuk memperkuat pengetahuan dan kesadaran anggota masyarakat desa tentang posisi dirinya sebagai warga desa yang sekaligus warga negara indonesia. Dalam ketangka kerja politik KPMD mendorong tumbuhnya sikap sukarela dalam diri warga desa yang terlibat aktif dalam urusan desanya. Dengan demikian kerja politik KPMD dimaknai sebagai upaya menegakkan hak dan kewajiban desa sekaligus upaya menumbuhkan dan menegakkan hak dan kewajiban warga desa. Pendekatan pendampingan oleh KPMD yang berorientasi politik ini akan memperkuat kuada rakyat sekaligus membuat sistem desa menjadi lebih demokratis dalam bingkai kedaulatan NKRI. 3. Para kader yang tergabung dalam KPMD bukan hanya memfasilitasi pembelajaran dan pengembangan kapasitas, tetapi juga mengisi ruang ruang kosong yang identik dengan membangun jembatan sosial dan jembatan politik. Pada ranah desa ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi dinamis antara warga, pemerintah desa, dan lembaga lembaga desa lainnya. Pada ranah yang lebih luas, ruang kosong vettikal adalah kekosongan interaksi antara desa dengan pemerintah supra desa. Karena itu kader kader KPMD adalah aktor yang membangun jembatan atau memfasilitasi engagement baik antara warga dengan lembaga lembaga desa maupun pemerintah desa, agar tercipta bangunan desa yang kolektif, inklusif dan demokratis. 4. Pendampingan desa secara fasilitatif dari luar tidak cukup dilakukan oleh aparat negara dan para pelaku pendampingan profesional, tetapi juga perlu melibatkan pendamping pihak ketiga. Tak jarang dijumpai bahwa kader kader desa lebih kaya metodologi pendampingan ketimbang pendamping profesional. Pendamping profesional mungkin mampu mengembangkan kapasitas teknokratis, tetapi mengalami keterbatasan dalam melakukan kaderisasi terhadap kader desa. Oleh karenanya kader kader desa dalam KPMD harus direcognisi sebagai aktor pendampingan yang tepat untuk melakukan kaderisasi. Denfan berpijak pada prinsip negara yang padat, pemerintah dan pemda harus memfasilitasi dan membuka kesempatan seluas luasnya bagi kader kader KPMD untuk berjaringan dan bekerjasama dengan unsur unsur organisasi masyarakat sipil dan perusahaan. KPMD sudah saatnya berkolaborasi dengan NGOs lokal, yang mempunyai tradisi dan jaringan dengan NGOs nasional dan lembaga lembaga internasional, agar KPMD semakin mempunyai tradisi yang kuat dalam menerapkan pendekatan politik dalam pendampingan. 5. Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader desa. Pendampingan secara fasilitatif oleh pendamping profesional maupun pihak ketiga dibutuhkan untuk katalisasi dan akselerasi. Namun proses ini harus berbatas tidak boleh berlangsung secara berkelanjutan bertahun tahun. Selama proses pendampingan, pendekatan secara fasilitatif oleh pendamping profesional maupun pihak ketiga harus mampu menumbuhkan kadet kader desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kadet kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. Lebih lanjut KPMD akan menyebarkan jiwa dan watak kader keseluruh warga desa. KPMD memiliki spirit voluntaris. Tetapi sebagai bentuk apresiasi tidak ada salahnya kalau desa mengalokasikan insentif untuk para KPMD. 6. Pendampingan tidak bersifat seragam dan kaku tetapi harus lentur dan kontekstual. Karakteristik desa berbeda satu dengan yang lain. Dengan mengingat dan mengacu pada azas recognisi dan subsidiaritas, pendamping harus menjalankan tugasnya dengan menyesuaikan diri pada konteks kultur masyarakat setempat