PENYERAHAN BANTUAN BLT DD TAHAP 6 DESA NGRAPAH

  • Dec 07, 2020
  • DESA NGRAPAH

Tak terasa sudah sampai tahap 6 bantuan dana desa yang di alokasikan ke bantuan BLT. 300 000 ribu untuk masyarakatyang terdampak covid 19 semoga bisa meringangkan beban masyarakat desa ngrapah. senin 7 desember 2020 desa ngrapah menyalurkan BLT DD. Pada Maret 2020 pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) resmi dinyatakan masuk ke Indonesia. Sejak itu, penyebarannya semakin meluas dan berkembang di hampir seluruh provinsi. Wabah ini diproyeksikan dapat menambah jumlah penduduk miskin Indonesia sekitar 3,6 juta jiwa pada akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi dari data bulan September 2019. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Desa atau disebut BLT-Dana Desa untuk mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19. Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak pandemi COVID-19 pemerintah telah merancang beberapa program jaminan perlindungan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19. Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya memberi dukungan kebijakan dan pendampingan kepada desa terkait pelaksanaan BLT-Dana Desa,   . Proses Pendataan 1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas 2. Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. 3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil. 4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan. Proses Konsolidasi dan Verifikasi Proses Konsolidasi dan Verifikasi 1. Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLTDana Desa, hal yang dilakukan adalah: a) Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH Proses Konsolidasi dan Verifikasi 1. Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLTDana Desa, hal yang dilakukan adalah: a) Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH b) Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima BLTDana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota. c) Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadi penerima BLTDana Desa. d) Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota. 2. Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat. 3. Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil foto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share location) jika memungkinkan. 4. Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk. 5. Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 kepada Kepala Desa.