PENYERAHAN INSENTIF KETUA RT DAN RW

  • Dec 07, 2020
  • DESA NGRAPAH

Senin 7 desember 2020 ngrapah melakukan kegiatan pembagian insentif bagi ketua rt dan rw di seluruh desa ngrapah.  Setahun sekali rt dan rw mendapat insentif untuk mereka. Dalam setahun sekali insentif ini di berikan untuk mengapresiasi dan wujud menghargai ketua rt rw. Rt dan rw merupakan wujud pemimpin di lingkungan masing masing . Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga). Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK . Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT. Dalam satu tahun insentif per rt adalah 500 000 untuk per rt  dan di tambah lagi ada honor operasional 500 000  jadi untuk total 1000 000 per tahun . ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk rt dan rw.Seyogyanya sebagai lembaga kemasyarakatan, keberadaan RT dan RW Merupakan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, dalam hal Ini Desa dan Kelurahan. Dengan kata lain, pengurus RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa atau Lurah sebagai aparat Pemerintah. Sebaliknya, pengurus RT Dan RW mampu menerjemahkan segala kebijakan atau program yang digulirkan aparat Pemerintah kepada masyarakat. Yang terakhir ini menuntut kecakapan RT dan RW dalam mengelola dan mengembannya serta Menyampaikannya kepada masyarakat yang dipimpinnya. Sebagaimana dengan yang disinggung di atas, selain sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparat Pemerintah, RT dan RW juga memiliki tugas sebagai penyambung lidah berbagai program dan kebijakan Pemerintah, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa. Oleh karena itu, aparat RT dan RW seharusnya memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menunjang hal-hal tersebut.   RT DAN RW SEBAGAI MITRA PEMERINTAH RT dan RW merupakan ujung tombak dari bergulirnya roda pemerintahan. Merekalah garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat. Hal ini karena posisi RT dan RW yang strategis, yaitu berada di tengah-tengah masyarakat sehingga mudah menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah. Disatu sisi lainnya, RT dan RW juga menjadi corong aspirasi masyarakat terhadap Pemerintah. Berdasarkan amanat Pemerintah setiap pengurus RT dan RW memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Turut membantu mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
  3. Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
  4. Turut membantu mensukseskan setiap program pemerintah.
  5. Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah
  6. Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
  7. Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah.
Dengan adanya hubungan kemitraan antara Pemerintah dengan para pengurus RT dan RW, segala kebijakan Pemerintah dapat tersampaikan dan dilaksanakan secara merata, keamanan masyarakat pun dapat terwujud dan kondusif. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa selalu saja ada rintangan dalam pelaksanaannya. Menyangkut kendala dalam pelaksanaan tugas RT dan RW sebagai mitra Pemerintah, di dalam jurnal penelitian yang dilakukan oleh pihak FISIP Universitas Riau ada empat kendala yang dihadapi RT dan RW di dalam menjalankan roda pemerintahannya, yaitu: administrasi, hukum, budaya, dan sumber daya manusia.
  1. Administrasi
Sebagai mitra, posisi RT dan RW jelas sekali bukan bagian dari struktur pemerintahan dan bukan bagian dari garis komando. Dengan kata lain, hubungan antara pengurus RT dan RW dengan pihak kelurahan/Desa bukan antara atasan, tetapi sebagai mitra dalam mensukseskan program-program Pemerintah secara merata dan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kestabilan di tengah masyarakat serta menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah.
  1. Hukum
Kendala kedua adalah hukum, yaitu pengurus RT dan RW tidak memiliki aparat keamanan yang siap mengamankan situasi jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah RT dan RW. Beda halnya dengan Kelurahan atau Desa yang memiliki aparat keamanan meskipun kewenangan terbatas. Dengan demikian, pengawasan keamanan RT dan RW terhadap warganya tidak dapat diberikan secara maksimal. Standar keamanan yang biasa diberlakukan adalah kewajiban untuk melapor bagi para pendatang atau tamu yang berkunjung di lingkungan RT. yaitu 2×24 jam. Jika terjadi suatu pelanggaran hukum, baik ketua RT maupun ketua RW hanya bisa melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak kepolisian setempat.
  1. Budaya
Kendala ketiga adalah budaya yang tidak dapat dipungkiri sering juga menjadi kendala dalam pemerintahan RW dan RT. Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku bangsa yang masing-masing memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Selain itu, sebagian suku bangsatersebut menyebar ke seluruh pelosok negeri karena berbagai alasan, entah itu sekolah, bekerja, menikah, dan sebagainya dan menetap. Hal ini akhirnya menyebabkan terjadinya kehidupan multikultural. Kawasan perkotaan biasanya memiliki kehidupan yang multikultural karena biasanya kawasan perkotaan menjadi tujuan para pencari kerja. Kehidupan dengan beragam perbedaan budaya ini menuntut pengurus RT dan RW untuk memahami berbagai perbedaan budaya yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah pemerintahannya. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan sosial. Kendala lainnya dari permasalahan budaya ini adalah jika jabatan ketua RT atau RW dipegang oleh orang yang berasal dari lingkungan budaya yang berbeda. Sedangkan, mayoritas penduduknya memiliki budaya yang berbeda. Hal ini sering kali menjadi kendala di tengah masyarakat.
  1. Sumber Daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia selalu menjadi isu penting dalam berbagai hal, terutama hal yang menyangkut pemerintahan atau dalam berorganisasi. Kendati hanya sebagai mitra Pemerintah dan satuan pemerintah terkecil, tetapi pengurus RT dan RW diharapkan memiliki kecakapan yang memadai dalam menjalankan peranannya, terutama dalam segi kemampuan dan pengetahuan. Hal ini penting karena menyangkut penataan kehidupan masyarakat. Kecakapan pengurus RT dan RW dalam menjalankan roda pemerintahan ini, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi atau pelayanan masyarakat dalam pembuatan dokumen saja, tetapi bagaimana menghadapi masyarakat yang multikultural dan menjaga kestabilan serta keamanan di tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga yang berada di wilayah RT dan RW tersebut. (Jom FISIP Volume 2 No. 2 – Oktober 2015) PEMBANGUNAN BERBASIS RUKUN TETANGGA Pembangunan berbasis Rukun Tetangga atau disingkat dengan PBRT adalah upaya meraih pembangunan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya bukan hanya bertumpu kepada para aparat Pemerintah, melainkan juga masyarakat yang menjadi sasaran utamanya. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan PBRT (upaya meraih pembangunan di berbagai bidang). Hal ini dimaksudkan supaya tumbuh kesadaran kolektif tentang sikap positif untuk meraih pembangunan. Hingga akhirnya, kesadaran tersebut bermuara pada kebiasaan warga untuk bersikap positif. Adanya PBRT juga merupakan implementasi dari pelaksanaan otonomi daerah. Sejatinya, pemberlakuan otonomi daerah bertujuan untuk memberikan keleluasan kepada setiap daerah di Nusantara untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya