PENYERAHAN INSENTIF KETUA RT DAN RW
- Dec 07, 2020
- DESA NGRAPAH
Senin 7 desember 2020 ngrapah melakukan kegiatan pembagian insentif bagi ketua rt dan rw di seluruh desa ngrapah. Setahun sekali rt dan rw mendapat insentif untuk mereka. Dalam setahun sekali insentif ini di berikan untuk mengapresiasi dan wujud menghargai ketua rt rw. Rt dan rw merupakan wujud pemimpin di lingkungan masing masing . Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga). Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK . Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT. Dalam satu tahun insentif per rt adalah 500 000 untuk per rt dan di tambah lagi ada honor operasional 500 000 jadi untuk total 1000 000 per tahun . ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk rt dan rw.Seyogyanya sebagai lembaga kemasyarakatan, keberadaan RT dan RW Merupakan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, dalam hal Ini Desa dan Kelurahan. Dengan kata lain, pengurus RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa atau Lurah sebagai aparat Pemerintah. Sebaliknya, pengurus RT Dan RW mampu menerjemahkan segala kebijakan atau program yang digulirkan aparat Pemerintah kepada masyarakat. Yang terakhir ini menuntut kecakapan RT dan RW dalam mengelola dan mengembannya serta Menyampaikannya kepada masyarakat yang dipimpinnya. Sebagaimana dengan yang disinggung di atas, selain sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparat Pemerintah, RT dan RW juga memiliki tugas sebagai penyambung lidah berbagai program dan kebijakan Pemerintah, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa. Oleh karena itu, aparat RT dan RW seharusnya memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menunjang hal-hal tersebut. RT DAN RW SEBAGAI MITRA PEMERINTAH RT dan RW merupakan ujung tombak dari bergulirnya roda pemerintahan. Merekalah garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat. Hal ini karena posisi RT dan RW yang strategis, yaitu berada di tengah-tengah masyarakat sehingga mudah menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah. Disatu sisi lainnya, RT dan RW juga menjadi corong aspirasi masyarakat terhadap Pemerintah. Berdasarkan amanat Pemerintah setiap pengurus RT dan RW memiliki tugas sebagai berikut.
- Turut membantu mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
- Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
- Turut membantu mensukseskan setiap program pemerintah.
- Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah
- Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah.
- Administrasi
- Hukum
- Budaya
- Sumber Daya Manusia