Sosialisasi Pentingnya Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Desa Ngrapah oleh Tim KKN Tematik Universitas Diponegoro 2024

  • Oct 15, 2024
  • Desa Ngrapah

(7 Oktober 2024) Bertempat di Balai Desa Ngapah, Tim KKN Tematik Universitas Diponegoro 2024 mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya sertipikat tanah untuk masyarakat Desa Ngrapah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga Desa Ngrapah terkait proses sertipikasi tanah dan biaya yang diperlukan.

Acara sosialisasi dimulai pukul 12.00 WIB dengan pembukaan oleh Hj. Wargiyati., S.E. selaku Kepala Desa Ngrapah dan M. Fahmi Latif., S.Pd.I. selaku Sekretaris Desa Ngrapah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Mustika Ratu Alif, seorang mahasiswa dari Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro. Mustika menjelaskan mengenai pentingnya pendaftaran tanah untuk merupakan bukti kepemilikan yang sah. Ia juga menjelaskan bahwa biaya untuk sertipikasi tanah sebenarnya tidak terlalu tinggi tetapi proses sebelum pendaftaran seperti pengukuran dan pajak yang memerlukan biaya lebih besar.

Dengan kemajuan teknologi, masyarakat semakin menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi, termasuk informasi mengenai pertanahan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis aplikasi "Sentuh Tanahku" yang dapat diunduh secara gratis melalui playstore atau appstore. Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, terdapat fitur Info Layanan yang disajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya, serta jangka waktu penyelesaian dan simulasi biaya. Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.

Dengan adanya program sosialisasi ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat Desa Ngrapah yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkannya ke BPN agar terhindar dari potensi sengketa.